AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (3) - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, April 27, 2020

AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (3)


Pengangkatan Khalifah dan Tugas Khalifah
           Khalifah diproyeksikan untuk melanjutkan tugas tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Pemberian jabatan kepemimpinan kepada orang yang mampu. Hal tersebut didasarkan pada ijma' (konsensus) Ulama'. pengangkatan khalifah dapat didasarkan pada akal dapat pula berdasarkan syariat. Mereka yang berpendapat bahwa pemilihan khalifah harus didasarkan akal karena khalifah harus dapat mengetahui ketidakadilan yang terjadi. pendapat yang lain menyatakan bahwa pengangkatan khalifah dapat didasarkan pada syariat. mereka yang menganut pendapat kedua ini beralasan bahwa khalifah menjalankan tugas-tugas keagamaan (pengganti nasi). Pendapat kedua ini juga diikuti oleh Al Mawardi
           pengangkatan kepemimpinan yang didasarkan pada syariat, hukumnya sama seperti jihad dan orang-orang yang mencari ilmu. Hukum kekhalifahan adalah fardhu kifayah. Artinya jika sebagian orang telah melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari orang-orang yang lain. Jika kekhalifahan tidak ada, makam orang-orang awam tidaklah berdosa. Golongan yang mendapatkan dosa karena ketidakadaan khalifah adalah: 
  1. Dewan Pemilih, dewan ini bertugas memilih khalifah bagi umat.,
  2. Dewan Khalifah, bertugas untuk mengangkat salah satu diantara mereka sebagai khalifah. 
          Dewan pemilih dan dewan Imam memiliki kriteria yang berbeda-beda. Jika Sistem pemilihan khalifah menggunakan dewan pemilih, maka yang berkewajibanuntuk membentuk dewan pemilih adalah penduduk yang tinggal di daerah Khalifah. penduduk yang kebetulan tinggal di kota di mana khalifah tinggal, mereka tidak memiliki hak-hak istimewa. Akan tetapi mereka wajib menggelar pemilihan sesuai dengan adat kebiasaan yang telah berlangsung. 
           Syarat-syarat menjadi dewan pemilih lebih sedikit daripada syarat menjadi dewan Imam. Syarat menjadi dewan pemilih ada tiga, yaitu: 1), adil, 2), memiliki ilmu pengetahuan, 3), sikap bijaksana. ilmu pengetahuan dan sikap bijaksana harus dimiliki oleh dewan pemilih, agar dapat menentukan orang terbaik yang akan memimpin umat. Sedangkan syarat-syarat menjadi dewan Imam ada tujuh, yaitu: 
  1. Adil dengan segala syaratnya.,
  2. ilmu pengetahuan yang dapat membuatnya mampu berijtihad dalam kasus-kasus dan hukum.,
  3. Sehat indrawi (mulut, mata dan telinga), yang dengannya dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.,
  4. Sehat organ tubuh sehingga dapat bertindak dengan cepat.,
  5. Wawasan kenegaraan yang membuatnya dapat memimpin rakyat dan tata pemerintahan dengan baik., 
  6. Berani dan bersikap ksatria sehingga dapat melindungi rakyat dan seluruh wilayahnya dari musuh musuh yang akan menyerang.,
  7. Nasab yang mulia, dalam hal ini nasab yang diperbolehkan adalah dari suku Quraisy. 

Baca Juga :

           Seseorang dapat dinyatakan sah sebagai khalifah dengan dua cara. Cara pertama adalah melalui dewan parlemen (ahlul aql Wal hal), dan cara kedua dengan penunjukan oleh Khalifah. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah parlemen. Ulama golongan pertama menyatakan, pengangkatan khalifah dianggap sah apabila dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah. Sedangkan golongan kedua menyatakan dewan parlemen dapat terdiri atas lima orang. Lima orang tersebut dapat menunjuk orang lain sebagai khalifah (dewan pemilih) atau memilih salah satu diantara mereka berlima (dewan Imam) sebagai khalifah. Mereka yang masuk ke dalam golongan kedua ini berhujjah pada dua hal: 1) terpilihnya Abu Bakar As Siddiq oleh lima orang yang berbakat, 2) amanat Sayyidina Umar untuk membentuk lembaga yang terdiri 6 orang dan memilih Khalifah. Sedangkan sebagian Ulama Kuffah menganggap dewan pemilih cukup terdiri atas tiga orang. 
           Jika parlemen mengadakan sidang untuk pemilihan khalifah, maka mereka harus mempelajari seluruh data pribadi orang-orang yang memenuhi kriteria. Orang yang dipilih adalah orang yang paling baik, paling banyak kriteria yang sesuai, paling banyak kelebihannya, paling segera ditaati oleh rakyat, dan mereka tidak menolak untuk membaiatnya. Dalam pemilihan khalifah, usia tidak menjadi syarat utama. Artinya meskipun usia seseorang masih muda, asalkan dia memenuhi kriteria terbanyak, maka dialah yang terpilih. 
           Jika dalam pemilihan terdapat dua orang yang memenuhi kriteria terbanyak, maka yang dipilih adalah orang yang lebih tua usianya. Jika terdapat dua orang yang memenuhi kriteria yang satu berani dan yang lain pandai, maka yang dipilih adalah orang yang sesuai dengan kebutuhan pada zaman itu. Jika diantara kedua orang tersebut (orang yang memenuhi kriteria Khalifah) saling berseteru dan berebut kekuasaan, maka kepemimpinan diserahkan pada orang ketiga. Ulama' lain berpendapat bahwa perebutan kekuasaan adalah hal yang makruh.
           Para Ulama' berbeda pendapat apabila terjadi perebutan kekuasaan. Menurut sebagian ulama jika terjadi perselisihan, maka parlemen diperkenankan memilih orang lain yang lebih tepat. Pendapat lahir menyatakan penyelesaian sengketa melalui undian. Jika parlemen menemukan orang yang terbaik dan telah dibaiat, dan kemudian ditemukan orang yang lebih baik dari khalifah baru, maka umat tetap harus perbaiat pada khalifah yang baru. 
           Dalam sistem kekhalifahan, tidak dibenarkan adanya dua khalifah di dua tempat berbeda. Hal tersebut dikarenakan umat tidak boleh berimam kepada dua orang sekaligus. Kelompok pertama berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Khalifah adalah orang yang tinggal di tempat khalifah sebelumnya. Kelompok kedua berpendapat salah satu di antara orang tersebut harus menyerahkan Imamah pada yang lain, ini bertujuan demi keamanan. Kelompok ketiga berpendapat harus diadakan undian diantara kedua orang tersebut. Sedangkan golongan keempat yang dianut oleh Al Mawardi, Imamah dianggap sah pada orang yang terlebih dahulu dibaiat di antara keduanya. Jika diantara kedua orang tersebut tidak diketahui yang lebih dahulu, maka kepemimpinan diserahkan pada orang ketiga. 
           Al Mawardi berpendapat jika perselisihan tidak menemukan titik temu, maka kepemimpinan keduanya dianggap tidak sah. Hal tersebut dikarenakan dua hal: pertama, dalam sistem akad tidak dikenal penggunaan undian. Kedua, tidak diperkenankan adanya dualisme kepemimpinan yang dapat memperkeruh keadaan. Apabila tidak tercapai kejelasan di antara keduanya, maka dewan boleh memilih diantara keduanya atau memilih orang ketiga. 
           Posisi kepemimpinan dapat diterima Seseorang karena amanat dari khalifah sebelumnya. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa besar yang pernah terjadi pada masa sahabat nabi. Pertama, Sayyidina Abu Bakar As Siddiq menunjuk Sayyidina Umar Bin Khattab sebagai penggantinya. Kedua, Sayyidina Umar Bin Khattab pesan untuk menyerahkan kekuasaan pada lembaga yang ditunjuk (lembaga syura). 2 peristiwa besar tersebutlah yang digunakan ahli fiqih untuk melakukan pemilihan. 
           Dalam sistem kekhalifahan dikenal istilah putra mahkota. Jika putra mahkota adalah Ayah atau anak dari Khalifah, para ulama memiliki tiga pandangan berbeda tentang pembaiatan khalifah pada putra mahkota. Pendapat pertama, khalifah tidak dibenarkan melakukan pembaiatan hingga berkonsultasi dengan dewan pemilih., Pendapat kedua menyatakan khalifah dapat membaiat putra atau ayahnya karena dia dibenarkan melakukan hal tersebut selaku Khalifah., Pendapat ketiga, tidak dibenarkan melakukan baiat kepada putranya dan diperbolehkan membaiat ayahnya. argumentasi dari pendapat ketika ini karena kecenderungan seorang ayah untuk berpihak pada anaknya. 
           Apabila khalifah telah menyerahkan kepemimpinan, maka hal tersebut tergantung pada penerima amanatnya. Sebagian ahli fikih berpendapat, jika penerima amanat boleh menjadi pemimpin Setelah orang yang memberinya amanat wafat. Ulama lainnya berpendapat penerimaan dilakukan sebelum memberi amanat wafat. Hal tersebut bertujuan agar ada proses serah terima jabatan yang jelas. 
           Seorang khalifah tidak dibenarkan memecat putra mahkota. Seorang khalifah dibenarkan memecat pejabat-pejabat yang diangkatnya. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan pejabat adalah hak seorang Khalifah. Sedangkan pengangkatan putra mahkota, adalah hak kaum muslimin. hal ini sebagaimana dewan pemilih yang tidak boleh memecat pemimpin yang telah mereka baiat, selagi pemimpin itu tidak berubah. 
           Apabila seorang Khalifah mengangkat tiga orang putra mahkota, maka ketiga-tiganya memiliki hak menggantikan Khalifah. Jika khalifah memberi urutan kepada ketiganya, misalnya pertama, kedua, dan ketiga, maka apabila khalifah wafat, putra mahkota pertamalah yang menggantikannya. Apabila setelah beberapa waktu putra mahkota menggantikan khalifah dan wafat, maka penggantinya adalah putra mahkota urutan berikutnya. Apabila sebelum putra mahkota pertama yang menjabat meninggal, Dan dia menunjuk orang lain di luar putra mahkota untuk menduduki jabatan khalifah, Sebagian ulama menganggapnya tidak sah. Sebagian yang lain menganggap hal itu boleh dan dapat dianggap sah. Aku
          Apabila khalifah yang merupakan putra mahkota pertama menunjuk orang lain, maka putra mahkota urutan berikutnya tidak dapat menduduki jabatan khalifah. hal tersebut juga tidak dibenarkan bagi dewan pemilih yang ingin mengangkat putra mahkota menjadi khalifah. Begitulah sistem penetapan putra mahkota menjadi seorang Khalifah. 
           Seorang khalifah sebagai pemimpin negara dan penjaga perdamaian dunia memiliki tugas tugas yang berat. Al Mawardi menetapkan sepuluh kewajiban seorang Khalifah. Tugas atau kewajiban khalifah tersebut adalah sebagai berikut: 1) Menjaga tegaknya agama., 2) Menerapkan hukum kepada dua belah pihak yang sedang berseteru., 3) Melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci., 4) Menjaga tegaknya hukum hudud., 5) Membentengi berbatasan dengan kokoh., 6) Memerangi orang-orang yang menentang islam., 7) Mengambil Fa'i dan pajak., 8) Menetapkan gaji., 9) Mengangkat pejabat-pejabat negara., 10) Terjunlangsung di tengah masyarakat untuk menyelesaikan Segala persoalan. 

BERSAMBUNG !!!!

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here