AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (4) - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, April 29, 2020

AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (4)



Pemberhentian Khalifah
          Seseorang tidak dapat menjabat sebagai khalifah seumur hidupnya. Meskipun demikian, bukan berarti orang tersebut tidak dapat menduduki jabatannya hingga akhir hayatnya. Seorang khalifah dapat diberhentikan apabila sewaktu-waktu berubah. Menurut Al Mawardi, ada dua hal yang dapat dijadikan alasan pemecatan khalifah. Kedua hal tersebut adalah cacat keadilan dan cacat tubuh. dua hal tersebut selanjutnya diperinci lebih mendalam dan komprehensif. 
           Orang yang cacat dalam keadilan dibagi atas dua bagian.  Bagian pertama adalah orang-orang yang cacat dalam keadilan karena menuruti syahwatnya. Jika ini terjadi pada seorang khalifah, maka dia harus mengundurkan diri. apabila setelah mengundurkan diri dia kembali menjadi orang adil, hal tersebut tidak membuatnya secara serta merta menjadi khalifah lagi, kecuali dengan pembaiatan baru. namun sebagian yang lain memperbolehkan orang tersebut menjadi khalifah tanpa pembaiatan baru. 
           Orang yang cacat dalam keadilan karena syubhat adalah orang-orang yang menafsirkan segala sesuatu dan tidak sesuai dengan penafsiran Ulama. Sebagian berpendapat orang yang demikian tidak boleh diangkat menjadi khalifah. Sedangkan sebagian besar Ulama' Bashrah, menganggap hal tersebut bukanlah penghalang bagi seseorang menjadi khalifah.
           Cacat kedua yang dapat menjadi sebab seseorang dipecat dari jabatan khalifah adalah cacat tubuh. Cacat tubuh terbagi kedalam tiga bagian, dimana setiap bagiannya masih terbagi lagi dalam bagian yang lebih kecil. Ketiga bagian dari cacat tubuh tersebut adalah: cacat panca indra, cacat organ tubuh dan caca tindakan. 
           Orang-orang yang mengalami cacat panca indra, terbagi kedalam tiga golongan. Golongan pertama adalah orang yang mengalami cacat yang menghalanginya diangkat menjadi imam (khalifah). orang yang termasuk golongan pertama ini adalah orang-orang yang hilang ingatan dan tidak memiliki peluang untuk sembuh, serta orang-orang yang kehilangan penglihatan sebelum diangkat menjadi khalifah. Apabila hilangnya penglihatan setelah seseorang diangkat menjadi khalifah, maka hal tersebut tidak dapat membuat seseorang kehilangan jabatan. Apabila seseorang mengalami lemah penglihatan di malam hari, hal tersebut tidak mengulangi haknya dipilih sebagai khalifah. Apabila seseorang mengalami lemah penglihatan namun masih dapat mengenali wajah, maka orang tersebut juga berhak menjadi khalifah. 
           Cacat yang tidak membuat seseorang terhalang menjadi khalifah adalah orang-orang yang kehilangan indra penciumannya dan indra perasanya. Sedangkan orang-orang yang tergolong mengalami cacat yang diperbolehkan adalah tuli dan bisu. orang-orang yang mengalami tuli dan bisu masih diperbolehkan menjadi seorang Khalifah. 
           Kelompok kedua dari orang yang mengalami cacat adalah orang-orang yang kehilangan organ tubuh. Orang-orang yang kehilangan organ tubuh terbagi kedalam empat bagian. Pertama, orang yang mengalami hilang organ tubuh dan tidak menghalanginya diangkat sebagai khalifah, serta tidak membuatnya dipecat sebagai khalifah. yang termasuk dalam golongan pertama ini adalah orang-orang yang mengalami hilang anggota tubuh, namun tidak mempengaruhi pola pikir, gerakan dan tindakannya. Contoh: seseorang yang terpotong alat kemaluannya. 
           Bagian kedua adalah hilangnya organ tubuh yang menghalangi seseorang diangkat menjadi khalifah atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Orang-orang yang masuk kedalam bagian kedua ini adalah mereka yang kehilangan anggota gerak seperti tangan dan kaki. Dengan hilangnya tangan dan kaki, maka gerak mereka menjadi terbatas. 

Baca Juga:


          Bagian ketga adalah hilangnya organ tubuh yang mengakibatkan seseorang dilarang menjadi khalifah dan dipertentangkan keabsahan kepemimpinannya. Yang termasuk bagian ketiga ini adalah orang yang terganggu pekerjaannya karena hilangnya salah satu tangan atau salah satu kaki. sebagian berpendapat tetap sah kepemimpinannya dan sebagian yang lain menolaknya.
           Bagian keempat yaitu hilangnya organ tubuh yang menghentikan kelangsungan kepemimpinannya, serta diperdebatkan Apakah boleh diangkat sebagai khalifah. orang yang termasuk dalam bagian ini adalah orang-orang yang sedikit mengalami kesulitan karena organ tubuh tersebut. Orang-orang yang tergolong bagian keempat adalah: orang yang hidungnya jelek dan orang yang memiliki gangguan pada salah satu penglihatannya. 
           Golongan ketiga dari orang cacat adalah orang yang sedang ada tindakan. Cacat golongan ketiga ini terbagi kedalam dua hal yaitu: hajru dan kalah. Hajru dapat terjadi jika seorang Khalifah masih belum pada masanya. khalifah dapat mewakilkan kepada orang yang dipercaya dan orang tersebut tidak boleh membangkang. Orang yang ditunjuk harus patuh dan tetap diawasi oleh Khalifah. Apabila perintah khalifah melanggar hukum syariat, maka wakil tersebut harus mengikis dominasi Khalifah. Apabila seorang khalifah kalah dan ditawan, maka seluruh rakyat wajib berupaya atas kebebasan Khalifah. 
BERSAMBUNG!!!

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here