BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) adalah lembaga penyelenggara pemilu raya yang mempunyai tanggung jawab untuk menyusun dan mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP-UNEJ 2016.
Pemilihan Umum Raya FISIP UNEJ adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa FISIP UNEJ yang berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan oleh BEM FISIP UNEJ.
Pemilihan Umum Raya FISIP UNEJ bertujuan untuk memilih ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Pemberian suara dalam Pemilihan Umum FISIP UNEJ adalah hak setiap mahasiswa yang memenuhi syarat untuk memilih.
Calon ketua HMJ adalah Mahasiswa aktif FISIP UNEJ yang telah memenuhi syarat yang di tentukan oleh KPUM.
Tim sukses adalah tim kampanye yang dibentuk oleh calon ketua HMJ yang di tetapkan oleh KPUM.
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan calon ketua HMJ untuk meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemilih dengan memaparkan visi dan misi.
Pemilih adalah mahasiswa aktif fisip unej yang telah memenuhi syarat KPUM.
Saksi merupakan pihak yang ditunjuk oleh calon ketua HMJ untuk menghadiri perhitungan suara.
BAB II
LINGKUNGAN PEMILIHAN
Pasal 2
Pemilih umum raya FISIP UNEJ adalah seluruh mahasiswa aktif yang memilih sesuai dengan himpunan mahasiswa jurusannya masing masing.
BAB III
PENYELENGGARA
Pasal 3
Penanggung jawab pemilihan umum raya fisip unej adalah pimpinan tertinggi fakultas.
Penyelenggara pemilihan umum raya FISIP UNEJ 2016 adalah KPUM FISIP UNEJ yang independen.
KPUM FISIP UNEJ disahkan oleh Pimpinan Fakultas.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa , KPUM FISIP UNEJ memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Memimpin dan melaksanakan tahapan kegiatan pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menerima, meneliti dan menetapkan calon ketua HMJ dalam pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menyediakan sarana dan prasarana pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menetapkan hasil Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ.
Mengumpulkan, mensistematiskan, mengarsipkan data data hasil Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ.
Melakukan koordinasi dengan panwaslu sesuai dengan tugas dan wewenang masing masing.
Menyusun dan menetapkan aturan aturan dalam Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ.
BAB V
TAHAPAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNEJ
Pasal 5
Tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ terdiri dari :
Sosialisasi
Pendaftaran calon ketua umum HMJ
Verifikasi dan penetapan calon ketua umum HMJ
Kampanye calon ketua umum HMJ
Hari tenang
Pemungutan suara
Perhitungan surat suara dan hasil pemilihan umum raya FISIP UNEJ
Penetapan ketua umum HMJ
BAB VI
KAMPANYE
Pasal 6
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ dilaksanakan sesuai tahapan dalam PEMILU.
Setiap calon ketua umum mempunyai kedudukan, hak , dan kewajiban yang sama selama masa kampanye.
Tema kampanye disesuaikan dengan visi dan misi masing masing calon ketua umum HMJ yang disampaikan secara lansung (lisan) bersifat dialogis maupun secara tidak langsung (tertulis).
Pasal 7
Larangan larangan dalam kampanye pemilihan umum raya mahsiswa FISIP UNEJ :
Menghina calon ketua HMJ dengan isu agama, suku, ras serta golongan
Melakukan taktif politik negatif
Menggunakan kekerasan untuk mengambil kekuasaan
Membawa senjata tajam saat kampanye berlangsung
BAB VII
PEMUNGUTAN SUARA,PENGHITUNGAN SUARA DAN SAKSI
Pasal 8
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ surat suara disediakan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Tempat pemunggutan suara (TPS) di tentukan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Surat dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang ditetapkan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Pasal 9
Penghitungan surat suara dilaksanakan 30 menit setelah pemungutan suara berakhir dan dilakukan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Pasal 10
Saksi dalam pemungutan dan penghitungan surat suara terdiri dari masing-masing tim sukses calon ketua HMJ.
Jumlah saksi di tetapkan oleh KPUM FISIP UNEJ.
BAB VII
SUMBER DANA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 11
Sumber dana Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNEJ sepenuhnya dari pihak fakultas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Segala sesuatu yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Ditetapkan di: Jember
Hari/Tanggal: Senin,2 Mei 2016
Waktu: 20.15 WIB
Ketua Panitia Sekretaris
Ridho Pratama PutraLisa Riska Oktaviani
NIM 130910202052NIM 130910101039
No comments:
Post a Comment