PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PEMILIHAN UMUM KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBER 2016 - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, April 4, 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PEMILIHAN UMUM KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBER 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa  (KPUM) adalah lembaga penyelenggara pemilu raya yang mempunyai tanggung jawab untuk menyusun dan mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP-UNEJ 2016.
Pemilihan Umum Raya FISIP UNEJ adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa FISIP UNEJ yang berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan oleh BEM FISIP UNEJ.
Pemilihan Umum Raya FISIP UNEJ bertujuan untuk memilih ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Pemberian suara dalam Pemilihan Umum FISIP UNEJ adalah hak setiap mahasiswa yang memenuhi syarat untuk memilih.
Calon ketua HMJ adalah Mahasiswa aktif FISIP UNEJ yang telah memenuhi syarat yang di tentukan oleh KPUM.
Tim sukses adalah tim kampanye yang dibentuk oleh calon ketua HMJ yang di tetapkan oleh KPUM.
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan calon ketua HMJ untuk meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemilih dengan memaparkan visi dan misi.
Pemilih adalah mahasiswa aktif fisip unej yang telah memenuhi syarat KPUM.
Saksi merupakan pihak yang ditunjuk oleh calon ketua HMJ untuk menghadiri perhitungan suara.
BAB II
LINGKUNGAN PEMILIHAN
Pasal 2
Pemilih umum raya FISIP UNEJ adalah seluruh mahasiswa aktif yang memilih sesuai dengan himpunan mahasiswa jurusannya masing masing.
BAB III
PENYELENGGARA
Pasal 3
Penanggung jawab pemilihan umum raya fisip unej adalah pimpinan tertinggi fakultas.
Penyelenggara pemilihan umum raya FISIP  UNEJ 2016 adalah KPUM  FISIP  UNEJ  yang independen.
KPUM  FISIP  UNEJ  disahkan oleh Pimpinan Fakultas.

BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 4
Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa  , KPUM FISIP UNEJ memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Memimpin dan melaksanakan tahapan kegiatan pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menerima, meneliti dan menetapkan calon ketua HMJ dalam pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menyediakan sarana dan prasarana pemilihan umum raya FISIP UNEJ.
Menetapkan hasil Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP  UNEJ.
Mengumpulkan, mensistematiskan, mengarsipkan data  data hasil Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP  UNEJ.
Melakukan koordinasi dengan panwaslu sesuai dengan tugas dan wewenang masing  masing.
Menyusun dan menetapkan aturan  aturan dalam Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP  UNEJ.
BAB V
TAHAPAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNEJ

Pasal 5
Tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP  UNEJ terdiri dari :
Sosialisasi
Pendaftaran calon ketua umum HMJ
Verifikasi dan penetapan calon ketua umum HMJ
Kampanye calon ketua umum HMJ
Hari tenang
Pemungutan suara
Perhitungan surat suara dan hasil pemilihan umum raya FISIP  UNEJ
Penetapan ketua umum HMJ
BAB VI
KAMPANYE

Pasal 6
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP  UNEJ dilaksanakan sesuai tahapan dalam PEMILU.
Setiap calon ketua umum mempunyai kedudukan, hak , dan kewajiban yang sama selama masa kampanye.
Tema kampanye disesuaikan dengan visi dan misi masing  masing calon ketua umum HMJ yang disampaikan secara lansung (lisan) bersifat dialogis maupun secara tidak langsung (tertulis).
Pasal 7
Larangan  larangan dalam kampanye pemilihan umum raya mahsiswa FISIP  UNEJ :
Menghina calon ketua HMJ dengan isu agama, suku, ras serta golongan
Melakukan taktif politik negatif
Menggunakan kekerasan untuk mengambil kekuasaan
Membawa senjata tajam saat kampanye berlangsung

BAB VII
PEMUNGUTAN SUARA,PENGHITUNGAN SUARA DAN SAKSI

Pasal 8
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP UNEJ surat suara disediakan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Tempat pemunggutan suara (TPS) di tentukan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Surat dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang ditetapkan oleh KPUM FISIP UNEJ.

Pasal 9
Penghitungan surat suara dilaksanakan 30 menit setelah pemungutan suara berakhir dan dilakukan oleh KPUM FISIP UNEJ.

Pasal 10
Saksi dalam pemungutan dan penghitungan surat suara terdiri dari masing-masing tim sukses calon ketua HMJ.
Jumlah saksi di tetapkan oleh KPUM FISIP UNEJ.

BAB VII
SUMBER DANA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

Pasal 11
Sumber dana Pemilihan Umum Mahasiswa   FISIP UNEJ sepenuhnya dari pihak fakultas.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 12
Segala sesuatu  yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan oleh KPUM FISIP UNEJ.

Ditetapkan di: Jember
Hari/Tanggal: Senin,2 Mei 2016
Waktu: 20.15 WIB

Ketua Panitia Sekretaris

Ridho Pratama PutraLisa Riska Oktaviani
NIM 130910202052NIM  130910101039

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here