PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PEMILIHAN UMUM KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBER 2016 - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, April 4, 2017

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PEMILIHAN UMUM KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBER 2016

BAB I
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Tempat pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa berada di kampus FISIP UNEJ.
Waktu pelaksanaan Pemilihan Umum  Mahasiwa tanggal 17 mei 2016.

BAB II
SYARAT PEMILIHAN
Pasal 2
Mahasiswa aktif FISIP UNEJ yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiwa (KTM) yang masih berlaku atau Kartu Rencana Studi (KRS) terbaru.

BAB III
SYARAT-SYARAT MEMILIH
Pasal 3
Sebelum memilih,pemilih di wajibkan mengisi daftar hadir terlebih dahulu di TPS HMJ masing-masing.
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BAB IV
SYARAT-SYARAT CALON
Pasal 4

HIMASOS:
1). Ketua umum harus memiliki IPK minimal 3,00 di buktikan dengan transkip terbaru.
2). Memiliki pengalaman organisasi dibuktikan dengan menyertakan sertifikat dan dokumen lainnya.
3). Mengumpulkan essai dengan tema “HIMASOS,dulu kini dan nanti” dengan ketentuan minimal 2 halaman dan maksimal 3 halaman,kertas A4,font Times New Romance,Spasi 1,5.
4). Mahasiswa aktif maksimal semester 6.
5). Melampirkan pas poto 4x6 berwarna (hard copy) sebanyak 3 lembar dan softcopy.
6). Mengisi formulir pendaftaran :
  a, Biodata diri
  b, Data tim sukses (Nama,NIM,Tanda tangan)
  C, Ketersedian mengikuti peraturan KPUM FISIP UNEJ
7). Setiap calon ketua HIMASOS didukung oleh minimal 35 suara dibuktikan dengan pengumpulan KTM.
8). Persyaratan dikumpulkan dalam satu map berwarna cokelat.
9). Melampirkan visi dan misi secara tertulis pada kertas ukuran folio,font Times New Roman.

HIMADITA:
1). IPK minimal 2,75 Di buktikan dengan menyertakan transkip nilai 3 lembar
2). Calon ketua Umum HIMADITA terdaftar sebagai mahasiswa aktif Diploma Tiga FISIP UNEJ dan tidak menjabat di kepengurusan ORMAWA.
3). Maksimal semester 4
4). Mengumpulkan essai dengan tema “apakah aku layak menjadi ketua umum HIMADITA”
5). Melampirkan visi dan misi secara tertulis pada kertas ukuran folio,font Times New Roman.
6). Melampirkan pas poto 4x6 berwarna (hard copy) sebanyak 3 lembar dan softcopy.
7). Semua berkas dikumpulkan kedalam Map kertas berwarna hijau.

8). Setiap calon ketua HIMADITA didukung oleh minimal 40 suara dibuktikan dengan pengumpulan KTM.
9). Mengisi formulir pendaftaran :
  a, Biodata diri
  b, Data tim sukses (Nama,NIM,Tanda tangan)
  c, Ketersedian mengikuti peraturan KPUM FISIP UNEJ

HIMAHI:
1). Calon ketua umum HIMAHI adalah mahasiswa aktif  Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Jember.
2). Maksimal semester 6.
3). Menyertakan sertifikat sebagi bukti keikutsertaan dalam kegiatan HIMAHI UNEJ minimal 5 buah.
4). IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan menyertakan transkip nilali legalisasi (3 lembar).
5). Mengikuti tes potesi akademik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.
6). Menyerahkan visi,misi,dan program kerja Ketua Umum HIMAHI di ketik rapi minimal 3 (tiga) halaman kertas A4,font 12 times new roman,spasi 1,5.
Memiliki pengetahuan tentang HIMAHI yang dituangkan dalam essai dengan tema “Apakah aku layak jadi ketua umum HIMAHI ?” dengan ketentuan minimal 1 halaman dan maksimal 3 halaman,kertas A4,font 12 times new romance,spasi 1,5.
7). Menyerahkan pas foto terbaru berwarna dengan menggunakan almamater ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar dengan background warna merah.
8). Menyerahkan fotocopy KTM 3 (tiga) lembar dan KTM asli.
Menyerahkan fotocopy KTM atau Kartu Rencana Studi (KRS) sebanyak 50 lembar disertai tanda tangan mahasiswa terkait sebagai bukti dukungan.
Menyerahkan curriculum vitae/biodata diri kandidat ketua umum HIMAHI sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Nama lengkap
Jenis kelamin
Alamat lengkap
Riwayat pendidikan
Pengalaman organisasi
Prestasi yang pernah diraih
Seluruh berkas pendaftaran dimasukan dalam map warna Merah.
Bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh KPUM FISIP UNEJ.
Menyerahkan data tim sukses(nama,Nim,ttd)

HIMAKES:
Calon ketua umum HIMAKES adalah mahasiswa aktif  Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Maksimal semester 6.
Mengisi formulir pendaftaran :
Biodata diri
Data tim sukses (Nama,NIM,Tanda tangan)
Ketersedian mengikuti peraturan KPUM FISIP UNEJ
Melampirkan visi dan misi secara tertulis pada kertas ukuran folio,font Times New Roman.
Melampirkan KTM dan KRS semester terakhir.
Melampirkan pas poto 4x6 berwarna (hard copy) sebanyak 3 lembar dan softcopy.
Didukung minimal 35 mahasiswa kesejahteraan social dibuktikan dengan menyerahkan KTM asli atau KRS terbaru.
IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan transkip nilai.
Mengumpulkan essai dengan tema “apakah aku layak menjadi ketua HIMAKES?” dengan ketentuan minimal 2 halaman dan maksimal 3 halaman,kertas A4,font Times New Romance,Spasi 1,5.
Seluruh berkas pendaftaran dimasukan dalam map warna Kuning.
HIMAISTRA
Calon ketua umum Himaistra adalah mahasiswa ilmu adminitrasi FIsip Unej
Minimal IPK 2,75 dibuktikan dengan  menyerahkan transkrip nilai.
Maksimal semester 6.
Mengisi formulir pendaftaran :
Biodata diri
Data tim sukses (Nama,NIM,Tanda tangan)
Ketersedian mengikuti peraturan KPUM FISIP UNEJ
Melampirkan visi dan misi secara tertulis pada kertas ukuran folio,font Times New Roman.
Melampirkan KTM dan KRS semester terakhir.
Melampirkan pas foto 4x6 berwarna (hard copy) sebanyak 3 lembar dan softcopy.
Didukung minimal 40 mahasiswa ilmu administrasi dibuktikan dengan menyerahkan KTM asli atau KRS terbaru.
Mengumpulkan essai dengan tema “HIMAISTRA : dulu,kini, dan nanti” dengan ketentuan minimal 2 halaman dan maksimal 3 halaman,kertas A4,font Times New Romance,Spasi 1,5.
Seluruh berkas pendaftaran dimasukan dalam map warna Biru.
Menyerahkan  foto copy sertifikat osjur.
BAB V
PELAKSANAAN PEMILU
Pasal 5
Tahap sosialisasi pemilu dilakukan pada waktu sebagai berikut:
Sosialisasi pemilu dilakukan sejak tanggal 09 mei – 17 mei 2016
Sosialisasi pendaftaran calon dilakukan sejak tanggal 9 mei – 11 mei 2016
Sosialisasi hasil penetapan calon dilakukan  pada tanggal 11 mei 2016 pada pukul 16.00 WIB
Tahap sosialisasi pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Membuat, menyebarkan dan menempelkan pamphlet di madding – madding FISIP – UNEJ.
Memasuki tiap – tiap kelas di masing – masing angkatan dan jurusan.
Sosialisasi dapat disebarkan melalui media social.
Pasal 6
Pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 10 mei – 11 mei 2016 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Menyerahkan syarat – syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
Tempat Pendaftaran calon ketua umum HMJ berada di bawah aula.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada yang daftar atau hanya ada satu pendaftar pada HMJ tertentu, maka pendaftaran calon bagi HMJ tersebut diperpanjang  sampai tanggal 12 mei 2016 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Apabila ayat 4 terlampaui, pendaftaran dinyatakan ditutup.
Jika ayat 5 terlampaui, hanya terdapat satu calon ketua HMJ maka calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.
Pelaksanaan Tes potensi akademik untuk calon ketua umum HIMAHI dilakukan 3 jam setelah pendaftaran ditutup.
Verifikasi dilakukan setelah berkas – berkas diserahkan kepada KPUM.

Pasal 7
Tahap verifikasi dilakukan sebagai berikut :
Verifikasi berkas dilakukan setelah bakal calon melakukan pendaftaran.
Verifikasi memastikan bakal calon memenuhi syarat, sesuai pasal 4 dalam Juknis pemilihan umum mahasiswa FISIP unej
Apabila terdapat pendaftar yang tidak memenuhi syarat, maka pendaftar dipersilahkan untuk melengkapi berkas sebelum penetapan calon.
Tahap penetapan calon dilakukan sebagai berikut :
Penetapan calon dilakukan setelah pendaftaran ditutup
Penetapan calon dilaksanakan pada tanggal 11 mei 2016 pada pukul 16.00.
Penetapan calon dilakukan dengan sidang pleno KPUM.
Untuk HIMAHI sidang pleno dilakukan 1 jam setelah TPA berakhir.
Sidang pleno yang dilakukan oleh KPUM dapat di hadiri bakal calon dan tim sukses.
Sidang pleno penetapan calon dipimpin oleh mandataris KPUM.
Pasal 8
Kampanye dapat dilakukan mulai tanggal 12 – 15 mei 2016.
Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
Pamphlet
Banner
Baliho
Selebaran
Spanduk
Poster
Sticker
Ilustrasi
Segala bentuk media social
Kaos tim sukses
Orasi
Larangan pemasangan alat peraga kampanye:
Merusak sarana dan prasarana FISIP unej
Saling menindih alat peraga
Memaku pohon
Merusak alat peraga calon lain
Setiap pemasangan alat kampanye dilaporkan kepada KPUM.
Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh Tim sukses selama hari tenang.
Waktu Debat dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 mei 2016.
Pasal 9
Hari tenang dilaksanakan pada tanggal 16 mei 2016
Selama hari tenang dilarang melakukan kampanye
Pasal 10
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari selasa tanggal 17 mei 2016 mulai pukul 07.00 sampai dengan 15.00.
Pemungutan suara dilakukan secara serentak dan terpisah pada masing – masing Bilik Suara HMJ.
Pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemilih harus menunjukkan identitas diri sebelum memilih
Memilih dengan cara mencoblos surat suara sesuai dengan jurusannya masing - masing
Suara dinyatakan sah apabila mencoblos salah satu nomor, nama, foto calon dengan satu coblosan dengan menggunakan alat yang ditentukan  oleh KPUM
Suara tidak sah, apabila coblosan tidak berada pada tempat yang telah ditentukan oleh KPUM
Surat suara yang telah dicoblos dimasukkan kedalam tempat yang telah disediakan (kotak suara) masing – masing HMJ
Pemilih menandai jari tangan dengan tinta yang telah disediakan oleh KPUM sebagai tanda telah melakukan prosesi pemilihan.
Pasal 11
Penghitungan surat suara dilakukan oleh KPUM dengan sebagai berikut:
Surat suara di hitung di TPS dengan dihadiri saksi dan bersifat terbuka.
Dalam perhitungan surat suara petugas TPS dilarang merusak surat suara.
Hasil penghitungan surat suara ditetapkan oleh KPUM dengan berita acara yang ditanda tangani oleh semua  saksi,perwakilan petugas TPS jurusan ( divisi logistic) dan diketahui oleh ketua KPUM.
Apabila terdapat lebih dari satu calon ketua umum yang mendapat suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemilihan umum putaran selanjutnya bagi HMJ terkait.
Pasal 12
1). Tahap penetapan ketua umum HMJ dilakukan dengan sebagai berikut :
a. Dilaksankaan sehari setelah penetapan hasil perhitungan suara
b. Ketua umum HMJ terpilih ditetapkan dalam siding pleno oleh KPUM dengan mengundang saksi.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
1). Segala sesuatu yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian hari sesuai dengan kebutuhan.
2). Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jember
Hari/Tanggal: Minggu,8 Mei 2016
Waktu: 22.59 WIB

Ketua Panitia Sekretaris

Ridho Pratama PutraLisa Riska Oktaviani
NIM 130910202052NIM  130910101039

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here