REVIEW BUKU HUKUM DALAM MASYARAKAT (Karya : Soetandyo Wignjosoebroto) BAB PERTAMA, Sosiologi Hukum Sebagai Bagian Dari Ilmu Hukum suatu Kajian Tentang Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, March 1, 2017

REVIEW BUKU HUKUM DALAM MASYARAKAT (Karya : Soetandyo Wignjosoebroto) BAB PERTAMA, Sosiologi Hukum Sebagai Bagian Dari Ilmu Hukum suatu Kajian Tentang Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat

Nama.     : Teguh Kasiyanto
NIM         : 140910302053
Matkul.    : Sosiologi Hukum
Prodi.       : Sosiologi

         Hukum merupakan salah satu istilah yang sangat sering diperdengarkan di kalangan masyarakat Indonesia. Sejak dimulainya peran besar media istilah hukum menjadi sering terdengar baik dalam media cetak, media televisi, dan media online. Namun dalam hal ini kita tidak akan banyak berbicara mengenai konteks hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi memang pada Penghujung 2016 hingga awal 2017 berbagai macam media mempertontonkan tentang kasus hukum. Kasus-kasus tersebut tak hanya kasus kekerasan atau bahkan pembunuhan. Akan tetapi juga melibatkan kasus-kasus besar yang ada kaitan nya dengan tuduhan penistaan agama. Kasus tersebut begitu ramai diperbincangkan di negeri ini mulai dari golongan elit hingga golongan rakyat jelata. Sebut saja aksi 4 November 2016, aksi ini ikuti oleh masyarakat yang tidak hanya berasal dari daerah khusus Ibukota Jakarta akan tetapi berasal dari penjuru tanah air terutama yang beragama Islam. Namun pada review ini tentu saya tidak akan membahas lebih banyak mengenai proses hukum. Mengingat yang ke amati adalah sosiologi hukum atau dapat dikatakan seluruh orang-orang yang terlibat dalam hukum.
        Sosiologi hukum memang merupakan hasil percampuran dari ilmu sosiologi dan ilmu hukum. Oleh sebab itu dalam hal ini sosiologi hukum membawa muatan-muatan baik dari ilmu sosiologi maupun muatan ilmu hukum. Walaupun badai mulanya sosiologi hukum tidak terlalu mendapatkan tempat, namun seiring berkembangnya zaman dan pengetahuan mengakibatkan banyak kajian-kajian sosiologi hukum yang dijadikan rujukan oleh pakar pakar ilmu hukum. Hasil-hasil gajian sosiologi hukum akan sangat memudahkan pakar pakar hukum untuk menyusun suatu peraturan yang tidak berlawanan dengan hukum yang berlaku pada masyarakat. Suatu masyarakat tentunya dimanapun dan kapanpun akan berusaha menunjukkan eksistensinya. Oleh sebab itu masyarakat akan selalu menjaga dan mengupayakan tegaknya hukum yang telah mereka sepakati bersama.
         Dalam kehidupan masyarakat pra modern, masyarakat kita hidup dalam lingkup lingkup kedaerahan. Sehingga secara istilah mereka lebih cocok disebut Komunitas daripada disebut sebagai masyarakat. Masyarakat pra modern cenderung ekslusif dan homogen. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi masyarakat masa kini yang hidup dalam dalam keterbukaan dan heterogenitas masyarakat. Hukum pada masa pra modern lebih banyak yang tidak tertulis dan hanya diingat oleh masing-masing anggota masyarakat. Sistem pemeliharaannya pun melalui pewarisan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau turun temurun. Hukum yang seperti ini sering dianggap sebagai tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang dan wajib dilestarikan. Menurut kajian sosiologi hukum Hal ini dapat disebut sebagai hukum rakyat. Sedangkan Menurut kajian hukum hal ini disebut sebagai hukum adat atau hukum kebiasaan.
        Sosiologi hukum tidak akan membahas mengenai peraturan-peraturan atau undang-undang yang dibentuk dan dibuat dan/atau dimaklumatkan oleh lembaga hukum baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kalaupun peraturan tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat maka dalam hal ini sosiologi hukum hanya akan memandangnya sebagai peristiwa hukum dalam sejarah. Tentu hal ini diperkuat dengan maksud dari sosiologi hukum itu sendiri, yakni mengkaji masyarakat dalam lingkaran hukum dan peraturan yang berlaku.
         Dari gambar umum di atas maka muncullah 1 pertanyaan penting yakni Apakah yang menjadi objek utama dari sosiologi hukum..? Tentu saja objek dari kajian sosiologi hukum adalah hukum itu sendiri, baik yang berlaku hanya dalam lingkup masyarakat kecil hingga hukum yang berlaku pada skala nasional. Dalam sejarah hukum sudah mulai berkembang di wilayah Eropa Barat pada akhir-akhir abad ke-19. Pada masa ini konsep-konsep yang dirumuskan oleh para pakar sudah lebih cocok untuk dinamakan sebagai undang-undang. Konsep ini pun berlaku di Indonesia yang merupakan negara jajahan dari bangsa Eropa. Sehingga pada masa itu hukum yang berlaku di Indonesia dan bangsa Eropa memiliki banyak kesamaan meskipun hukum yang berlaku pada negara-negara jajahan cenderung eksploitatif. Konsep-konsep hukum tersebut kemudian lebih dikenal sebagai hukum yang dipositifkan atau hukum positif. Istilah hukum positif dalam bahasa Latin disebut sebagai Ius constitution. Dalam istilah sosiologi hukum sering disebut sebagai hukum formal, hukum nasional dan undang-undang. Sesuai daerah asalnya yaitu Eropa Barat maka hukum hukum yang berlaku pada saat itu juga memiliki muatan-muatan Katolik. Hukum yang berlaku di masa itu memiliki beberapa karakter pokok. Pertama agar hukum dapat didiskusikan dan dibahas secara holistik maka hukum haruslah tertulis dan berwujud. Hal ini akan memudahkan aparat aparat penegak hukum yang berlaku secara nasional. Kedua, undang-undang yang memiliki doktrin dasar yang disebut doktrin supremasi harus diterima sebagai pengganti atau setidaknya sebagai landasan configuratif bagi berlakunya norma-norma baru yang dilakukan. Ketiga, . Hukum yang telah dipositifkan atau sudah sebagai hukum positif atau hukum nasional harus dipelihara secara eksklusif. Artinya yang memelihara hukum tersebut adalah pihak-pihak yuridis dalam setiap negara Misalnya saja pengacara, Hakim, Jaksa komisi yudisial dan lembaga-lembaga hukum yang lain. Sehingga hukum-hukum yang semula dikelola oleh masyarakat luas dengan adanya hukum positif sifatnya menjadi lebih tertutup pada pihak-pihak terkait. Sebagai konsekuensi dari tiga ciri diatas maka ciri yang keempat adalah perlunya hukum sebagai hukum positif terhadap pemeliharaannya dan para akademisi untuk tetap melestarikan dan mengembangkannya.
         Dalam sejarah perkembangannya sosiologi hukum mulai berkembang pada seperempat akhir abad ke-19. Diantara tokoh sosiologi Yang menggagas adanya sosiologi hukum adalah Max Weber. Ayahnya adalah seorang praktisi hukum di Jerman. Sehingga Ia memiliki banyak pengetahuan tentang hukum. Diantara teorinya mengenai birokrasi yang secara tidak langsung berkaitan dengan hukum. Sejarah paradigma sosiologi hukum memiliki paradigma yang tidak jauh berbeda dengan ilmu sosiologi itu sendiri. Berbagai macam paradigma dalam sosiologi juga dapat di daerah akan dalam sosiologi hukum. Paradigma paradigma tersebut dapat menyesuaikan sesuai konteks bahasa dari sosiologi hukum. Salah satu teoritisi Austria mempertanyakan Lawan ia society.  Bukankah setidaknya dapat dikatakan law is not always society. Karena peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat tidak Selamanya Memiliki kesamaan dengan hukum yang diterapkan. Terkadang kenyataan yang terjadi justru berkebalikan ataupun berlawanan dengan hukum yang sedang diberlakukan. Oleh sebab itu hukum bukanlah masyarakat. Akan tetapi hukum tidak selalu sesuai dengan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here