SEMINAR LEGISLASI DPM FISIP UNEJ - ILMU BAROKAH MANFAAT

Recent

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, December 23, 2017

SEMINAR LEGISLASI DPM FISIP UNEJ


Kamis, 21 Desember 2017
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember mengadakan seminar legislasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada mahasiswa mahasiswa baik dari Universitas Jember maupun dari perguruan tinggi yang diundang tentang pengetahuan legislasi. Hal ini dilakukan mengingat semakin tingginya apatisme di kalangan mahasiswa. Dengan adanya seminar legislasi tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan meninggalkan sifat apatisme.
Acara tersebut berlangsung sangat menarik. Dalam acara ini dewan perwakilan mahasiswa Fisip Unej yang diketuai oleh Dimas Baskoro mengundang empat pembicara yang profesional. Empat pembicara tersebut adalah Bapak Lukman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Ade selaku mantan ketua BPM Universitas Jember tahun 2016, Adam salah satu dosen fakultas hukum Universitas Jember dan Muhammad Nur Purnomo Sidi sel aku anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019.
Materi pertama disampaikan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jember. Beliau menyampaikan tentang pencapaian-pencapaian yang telah diraih oleh DPRD Kabupaten Jember. Salah satu pencapaian dari DPRD Jember adalah disahkannya Perda disabilitas. DPRD Jember mendapatkan apresiasi karena telah menerbitkan Perda disabilitas tersebut.
Materi kedua Disampaikan oleh Bapak Adam selaku akademisi. Beliau menjelaskan tentang sejarah konstitusi dan sejarah kontrak sosial. Beliau menjelaskan tentang teori-teori Thomas Hobbes tentang kesepakatan. Manusia pada dasarnya memiliki hasrat untuk saling menindas satu sama lain. Sehingga diperlukan peraturan-peraturan diantara mereka agar tercipta keteraturan. Begitulah garis besar materi yang disampaikan oleh Beliau.

Baca Juga :

Materi ketiga disampaikan oleh Ade. Dia adalah mantan ketua BPM Universitas Jember tahun 2016. Dia menjelaskan tentang statuta Universitas, landasan tentang organisasi kemahasiswaan, tugas-tugas BPM serta kondisi mahasiswa masa kini. Menurutnya, mahasiswa zaman lampau sangat idealis dan anti terhadap kemapanan. Sedangkan mahasiswa masa kini akal kritisnya telah terbunuh dan mati. Menurutnya, dari 28000 mahasiswa Universitas Jember hanya 7000 mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tahun 2017. Angka ini menunjukkan jika apabila mahasiswa sangat tinggi.
Materi keempat disampaikan oleh Muhammad Nur Purnomo Sidi selaku anggota DPR RI Komisi XI. Beliau menyampaikan materi tentang hak-hak Seorang anggota dewan. Secara umum beliau menyampaikan ada tiga hak anggota DPR yaitu: hak legislasi, hak angket dan hak budgeting. Hak legislasi adalah hak untuk membuat suatu aturan. Hak budgeting adalah hak anggota DPR untuk menyusun anggaran. Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan. Yang terbaru adalah hak angket atas KPK yang masih ramai diperbincangkan.

Dalam sesi tanya jawab, pertanyaan-pertanyaan kritis pun muncul. Pertanyaan tentang hak angket terhadap KPK, kondisi mahasiswa masa kini, mengkritisi terkait lambatnya Perda RTRW Jember bahkan tentang pembangunan trotoar yang terkesan menghambur-hamburkan anggaran. Setidaknya, pertanyaan-pertanyaan tersebut membuktikan jika kritis di kalangan mahasiswa tidaklah sepenuhnya hilang. Menurut Qorib Sony Marta Sungsang salah satu anggota DPM, menilai jika acara ini sudah berlangsung secara sukses dan meriah. Antusiasme peserta untuk menghadiri acara ini membuktikan jika minat terhadap legislatif masih baik.
Reporter : Teguh Kasiyanto

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here